"Berkas Zainal sudah dikembalikan kepada penyidik Polri dengan surat P18 pada tanggal 20 September 2011 lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011).
Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi kekurangannya. Noor mengatakan penyidik Kejaksaan akan segera menyerahkan petunjuk jaksa (P19) yang menjadi panduan penyidik Polri dalam melengkapi berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Noor enggan menyebutkan apa saja yang menjadi petunjuk jaksa atas berkas perkara Zainal tersebut. Dia hanya menyatakan ada kekurangan materiil dan formil yang harus dilengkapi penyidik.
"Ya, materiil dan formil. Saya tidak bisa menjelaskan detailnya," ujar Noor.
Dalam perkara ini, tersangka Zainal dijerat 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 421 KUHP. Zainal yang pernah menjadi panitera MK ini diduga mengonsep surat palsu MK.
Sementara tersangka lain dalam perkara ini, yakni Masyhuri Hasan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2011 lalu, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). Masyhuri yang mantan juru sita MK ini dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat. Masyhuri diduga memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Dikatakan Noor, penyusunan surat dakwaan atas Masyhuri Hasan sudah mencapai tahap finalisasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tak lama lagi, Masyhuri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkas Masyhuri Hasan sudah dalam tahap finalisasi penyusunan surat dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Noor.
Sedangkan, sejumlah nama yang terseret dalam kasus ini yaitu Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membantah terlibat dalam kasus ini.
(nvc/aan)