Kemenhub Harap Kasus Lion Air Vs Konsumen Selesai dengan Baik

Kemenhub Harap Kasus Lion Air Vs Konsumen Selesai dengan Baik

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2011 16:01 WIB
Kemenhub Harap Kasus Lion Air Vs Konsumen Selesai dengan Baik
Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air menggugat balik penumpang yang sedang menggugat maskapai tersebut di pengadilan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ogah ikut campur masalah tersebut dan berharap semua pihak menghormati proses pengadilan.

"Selesaikan saja dengan baik. Soal gugatan itu haknya Lion Air, itu urusan perdata mereka. Ini mungkin terkait sisi bisnisnya. Kami nggak ikut campur, biar berjalan di pengadilan," kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti kepada detikcom, Selasa (27/9/2011).

Kepala Puskom Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, pengadilanlah yang memiliki kuasa untuk membuktikan apakah betul argumen pihak Lion Air dan pihak konsumen selaku yang digugat. Pengadilan juga harus mencari tahu prosedur yang berlaku di maskapai apakah menunggu atau meninggalkan calon penumpang yang datang terlambat. Sebab hal inilah yang menjadi titik masalah gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dibuktikan di pengadilan, apakah kebijakan airline menunggu atau meninggalkan. Harus dilihat prosedurnya. Masing-masing punya hak menyampaikan gugatan kalau merasa dirugikan, nah nanti biarkan hukum yang melihat," tutur Bambang.

Soal maskapai yang wajib memberi ganti rugi kepada konsumen bila pesawat delay lebih dari 4 jam, sambung Bambang, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 yang diteken pada 8 Agustus. Aturan ini akan mulai berlaku pada November mendatang.

"Tidak berlaku surut. Sedangkan soal camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu tetap diatur dalam Peraturan Menteri No 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara," sambung Bambang.

Sebelumnya, calon penumpang Lion Air bernama De Neve Mizan Allan menggugat Lion Air karena mengembalikan tiket (refund) secara sepihak, sehari setelah pembelian lewat ATM. Lantas, Mizan Allan berburu 'tiket go show' atau tiket yang dibeli di bandara dan Mizan Allan dapat langsung terbang saat itu juga.

Namun, pihak Lion Air berkelit. Menurutnya, justru Mizan Allan yang terlambat sampai-sampai pesawat tertunda hingga 20 menit dari jadwal semula. "Tidak benar semua gugatan tersebut," terang kuasa hukum Lion Air, Nusirwan usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Karena gugatan tersebut dinilai bohong, maka Lion Air menggugat balik dalam perkara tersebut (rekopensi). Lion Air merasa pihaknya malah dirugikan karena penerbangan terlambat guna menunggu Mizan Allan sehingga mengganggu jadwal penerbangan.

Alhasil, Lion Air harus membeli avtur tambahan serta menambah biaya operasional. "Kami kan juga menambah gaji pilot. Mereka kan dibayar per jam. Nominal jumlah kerugiannya saya lupa," tukas Nusirwan.


(vit/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini