Apakah KPK akan menyetujuinya? "Tidak bisa begitu," jawab juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (27/9/2011).
Johan menjelaskan, penyidik memiliki cara tersendiri untuk memeriksa seseorang. Bukan hanya data saja yang diingin diambil penyidik dari seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung mengatakan, data yang dibutuhkan bisa diambil KPK. Bahkan jika KPK tidak sempat datang ke DPR, data-data tersebut bisa dikirimkan melalui jasa pos.
"Itu nggak, nggak ada panggilan lagi. Data kan mereka bisa ambil atau bisa kami kirimkan," paparnya.
Karena keperluan pemanggilan hanya untuk minta keterangan mengenai prosedur pengambilan kebijakan, Pimpinan Banggar DPR menilai tak harus memenuhi panggilan KPK. Pimpinan Banggar mungkin baru akan memenuhi panggilan jika sudah ada pertemuan pimpinan DPR dengan KPK.
"Besok enggak. Nanti setelah ada hasil rapat dengan KPK," tandasnya.
(mok/lrn)











































