Laporan disampaikan oleh sejumlah kalangan masyarakat yang tergabung dalam Indonesian Parliamentary Center, dan Pusat Telaah dan Informasi Regional. Laporan mereka sampaikan langusng kepada BK DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
"Mendesak kepada Badan Kehormatan DPR RI untuk melakukan penyelidikan kepada Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambet, dan Tamsil Linrung terkait pelanggaran kode etik DPR," ujar koordinator IPC, Hanafi, kepada wartawan, usai melapor ke BK DPR.
Banggar DPR disebutkan melanggar tata tertib DPR pasal 65 ayat 1 yang isinya tugas Bangar DPR adalah membahas RUU APBN bersama pemerintah. Karena Banggar memutuskan menghentikan pembahasan RUU APBN.
Terhadap sikap empat pimpinan Banggar DPR tersebut, juga harus ada sikap tegas dari fraksi masing-masing. Yaitu menarik keanggotaan mereka berempat dari Badan Anggaran DPR.
"Mendesak kepada fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, dan PKS, untuk menarik kader mereka yang duduk sebagai pimpinan Banggar," tegas Hanafi.
(van/lh)











































