Gugat Perdata KPK, Hakim Syarifuddin Minta Ganti Rugi Rp 5 M

Gugat Perdata KPK, Hakim Syarifuddin Minta Ganti Rugi Rp 5 M

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2011 14:10 WIB
Jakarta - Hakim nonaktif Syarifuddin Umar mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan melawan hukum dalam proses penyidikan kasusnya. Syarifuddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini menggugat KPK untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta dan immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011). Syarifuddin diwakili oleh kuasa hukumnya, Irwan Muin.

Ada empat hal yang menjadi fokus gugatan. Pertama, soal penyitaan yang dinilai melawan hukum. Di mana KPK dinilai telah menyita sejumlah uang pribadi Syarifuddin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, serta barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antara yang disita tersebut terdapat sejumlah laptop, handphone maupun uang pribadi, baik dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, milik Syarifuddin yang disimpan dalam lemari, dompet, kantong celana, laci lemari di rumah Syarifuddin," jelas Irwan.

"Semua total Rp 2 miliar, dalam bentuk mata uang Dollar AS, Yen, Dollar Singapura, Baht. Uang pribadi dan barang-barang yang tidak terkait kasus," imbuhnya.

Kedua, terkait penerapan pembuktian terbalik yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan perkara Syarifuddin. Menurut Irwan, sesuai pasal 37 ayat (3) UU Tipikor, penerapan pembuktian terbalik hanya bisa dilakukan dalam persidangan dengan kedudukan Syarifuddin sebagai terdakwa.

"Bukannya dalam kedudukan sebagai tersangka, karena apabila hal tersebut diterapkan, maka berpotensi melanggar hukum sekaligus melanggar hak asasi Syarifuddin," ucap Irwan.

"Di sinilah letak paling fatal kekeliruan, kesalahan sekaligus perbuatan sewenang-wenang KPK terhadap tersangka Syarifuddin," ujarnya.

Ketiga, terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak didasari adanya surat perintah. Padahal sesuai Pasal 39 ayat (2) UU KPK mengatur bahwa penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan atas surat perintah, sehingga penyidikan KPK atas perkara suap yang menyeret Syarifuddin dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

Keempat, terkait perilaku tidak senonoh penyidik KPK terhadap istri Syarifuddin saat melakukan penggeledahan di rumah Syarifuddin. "Penyidik KPK telah bertindak tidak menghargai privacy kewanitaan istri Syarifuddin, di mana saat itu penyidik KPK bertindak masuk kamar pribadi istri Syarifuddin dengan cara tidak etis dan melanggar batas kesusilaan," jelas Irwan.

Pihak Syarifuddin sebagai penggugat menuntut KPK untuk mengembalikan harta benda senilai Rp 2 M, di antaranya 7 buah handphone, yang telah disita yang dinilai tidak terkait tindak pidana tersebut. Syarifuddin juga menuntut KPK untuk membayar ganti rugi kepada Syarifuddin.

"Menghukum tergugat (KPK) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (Syarifuddin), berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta dan immateriil sebesar Rp 5 miliar," tandasnya.

Pihak tergugat, yakni KPK diwakili kuasa hukum oleh Biro Hukum, Indra Mantong menuturkan, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu terkait tuntutan Syarifuddin ini. Sidang yang dipimpin Hakim Albertina Ho ini akan dilanjutkan 4 Oktober mendatang dengan agenda mediasi kedua belah pihak dengan Hakim Suhartono.

(nvc/nwk)


Berita Terkait