PDIP: KPK Tak Boleh Periksa Banggar Secara Kolektif

PDIP: KPK Tak Boleh Periksa Banggar Secara Kolektif

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2011 10:05 WIB
PDIP: KPK Tak Boleh Periksa Banggar Secara Kolektif
Jakarta - Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh memeriksa satu per satu anggota Banggar apabila diperlukan kesaksiannya. Namun, KPK tidak boleh memeriksa Banggar DPR secara kolektif.

"Soal pemanggilan anggota DPR sebagai saksi adalah hak KPK. Sepanjang anggota DPR diperlukan kesaksian dalam suatu kasus silakan tapi bukan kepada sebuah badan secara kolektif," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

PDIP mendukung langkah Banggar meminta kejelasan kepada pimpinan DPR agar KPK memahami mekanisme penganggaran yang dilindungi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FPDIP mendukung langkah pimpinan badan anggaran dalam kerangka kejelasan antar hubungan lembaga negara bukan dalam kerangka boikot pembahasan RUU APBN 2012 yang merupakan hak pembahasan pemerintah dan DPR," paparnya.

Ia juga berharap pimpinan segera menghadirkan penegak hukum sebagai bentuk koordinasi antarlembaga negara.

"Ini persoalan bangsa Indonesia adalah kesemrawutan hubungan antar lembaga negara dan hubungan pemerintahan pusat dan daerah," kata Tjahjo.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads