"Soal pemanggilan anggota DPR sebagai saksi adalah hak KPK. Sepanjang anggota DPR diperlukan kesaksian dalam suatu kasus silakan tapi bukan kepada sebuah badan secara kolektif," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
PDIP mendukung langkah Banggar meminta kejelasan kepada pimpinan DPR agar KPK memahami mekanisme penganggaran yang dilindungi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap pimpinan segera menghadirkan penegak hukum sebagai bentuk koordinasi antarlembaga negara.
"Ini persoalan bangsa Indonesia adalah kesemrawutan hubungan antar lembaga negara dan hubungan pemerintahan pusat dan daerah," kata Tjahjo.
(van/aan)











































