"Ya memang begitu hukum, subjektif. Suka-suka yang menahan, pasalnya bisa disebut pasal karet. Bisa dimainkan sesuai yang menahan," kata Gurubesar Emeritus Universitas Airlangga (Unair) Soetandyo Wignjosoebroto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/9/2011).
"Alasan penahanan kan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti bukti atau mengulangi tindak pidana serupa. Yang menahan (polisi atau jaksa) harus bisa menjelaskan alasannya yang mana. Karena 'dikhawatirkan' itukan subjektif sekali," tandas Soetandyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja tuduhan (permainan uang) itu muncul (karena parameter yang tidak jelas). Masyarakat kita kan masyarakat penuh curiga karena pejabat kita penuh ketidakjujuran. Seharusnya jaksa harus memberikan penjelasan ke masyarakat alasan penahanan," tandas Soetandyo.
Calvin ditahan di Rutan Salemba usai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Juni lalu karena menjual iPad tanpa buku petunjuk berbahasa Indonesia. Pada kasus serupa, Dian dan Randy ( PN Jakpus) penahanannya ditangguhkan meski sempat ditahan selama 46 hari. Sementara Charlie Sianipar tidak sempat ditahan dan kasusnya masih proses di PN Jakarta Selatan.
Polisi menciduk keempatnya pada waktu hampir bersamaan yakni antara Oktober-November tahun lalu. Kesatuan yang mencokok iPad tanpa manual book ini setali tiga uang yakni dari Direskrimsus Polda Metro Jaya Unit Cyber Crime. Saat ini, keempatnya masih menjalani proses sidang di 3 pengadilan terpisah.
(Ari/her)











































