Rencananya, Chairul Huda akan bersaksi untuk Calvin di PN Jakarta Barat, Selasa (27/9/2011) siang.
"Besok (hari ini-red) akan menghadirkan ahli pidana, Chairul Huda. Untuk menjelaskan masalah UU Konsumen yang digunakan jaksa dan polisi," kata Secartriandi saat dihubungi detikcom, Senin (26/9/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi dan jaksa kompak menjerat Calvin dengan UU Perlindungan Konsumen karena tidak menyediakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia pada produk iPad yang ia jual. Namun, jeratan terhadap Calvin hanya didasarkan usai melihat Calvin mendemontrasikan iPad, tanpa sempat menjual satu unit sekalipun.
"Calvin belum sempat menjual. Dia bukan pedagang, hanya menjual lewat forum internet kaskus. Belum ada konsumen. Polisi yang menjebak juga tidak bisa dikategorikan konsumen," tangkis Secartiandi.
Selain Calvin, di PN Jakarta Pusat pedagang iPad Randy dan Dian juga menghadapi kasus serupa. Di PN Jakarta Selatan, jaksa menjerat seorang pedagang gadget di Mall Ambasador Charlie Sianipar dengan cerita serupa.
Polisi yang menciduk keempatnya pada waktu hampir bersamaan yakni antara Oktober-November tahun lalu. Kesatuan yang mencokok iPad tanpa manual book ini setali tiga uang yakni dari Direskrimsus Polda Metro Jaya Unit Cyber.
Hanya saja, nasib Calvin tidak seberuntung keempatnya yakni masih mendekam dalam tahanan Rutan Salemba sejak Juni lalu.
"Ini semua seperti sudah dikondisikan karena unit yang menangkap sama, sampai dakwaan sama, copy-paste saja. Hanya beda nama terdakwa dan lokasi penangkapan," tukas Secar.
(Ari/her)











































