"Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB, setelah tahanan pulang dari persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan," kata Kepala Rutan Cipinang, Suharma, saat ditemui di halaman rutan, Senin (26/9) malam.
Suharman menjelaskan, saat itu mobil khusus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hendak memasuki gerbang Rutan Cipinang. Belum pula memasuki, Yadi langsung meloncat keluar kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan merupakan tahanan kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dan mulai mendekam sejak 16 Agustus lalu.
"Karena ulahnya dia sekarang ditempatkan di sel terpisah dengan tahanan lain," ujarnya.
Disinggung bagaimana peristiwa tersebut, Suharman mengatakan bila proses pemgawalan tahanan merupakan kewenangan kejaksaan.
"Wewenangnya itu masih tugas kejaksaan," jawab Suharman.
(ahy/her)











































