Kasat Reskrim Polresta Bogor Kabupaten AKP Imron Ermawan mengatakan, tersangka berinisial BI, 27 tahun. Polisi menangkap BI di Kampung Padurenan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin (26/9) pukul 12.30 WIB.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang, handphone, satu lembar rekapan dan satu buah buku kupon togel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kini meringkuk di Mapolresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(mei/her)











































