"Kita tangkap 3 pengedar ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan, Senin (26/9/2011).
Tiga sahabat, Suryanto alias Alex, Jupri Hanafi dan Nawawi ditangkap pada Sabtu 24 September lalu di Kalideres saat tengah asik pesta sabu. Hasil penyelidikan petugas, selain menyita 1 gram sabu, penggeledahan petugas di rumah Suryanto di Rawa Bokor, ditemukan 7 kilogram ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryanto mengaku baru 8 bulan menjadi pengedar ganja. Dalam tempo itu dia sudah mendapat kiriman dari Aceh sebanyak 35 Kg ganja. Satu kilogram ganja dijual Rp 2,7 juta rupiah.
"Saya sudah jual 28 kilogram ke Depok, Bekasi," ungkapnya.
Menurut pria bertato ini, tiap kali kali ingin bertransaksi, pelanggan datang ke rumahnya. Penjualan juga dilakukan dalam paket besar. Dari bisnis haram ini, Suryanto bisa meraup untung besar.
"Uangnya saya pakai buat senang-senang aja," tandasnya.
Suryanto Cs kini mendekam di penjara Polsek Kalideres. Mereka dijerat dengan pasal 114 junto 112, 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(did/ndr)











































