“kembali pada hukumnya, kalau mereka sudah tahu tapi ini kan informasi intelijen. Kalau informasi saja tanpa didukung alat bukti lain kan tidak bisa diproses secara hukum. Itu kendala, karena itu perlu penguatan hukum di sini sehingga bisa efektif penegak hukum di lapangan dalam menangani masalah teror ini,” Kata Sutanto.
Hal itu disampaikannya usai rapat dengan pimpinan Komisi I DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sutanto mengatakan koordinasi BIN dengan kepolisian sudah bagus. Namun ia tetap berharap informasi intelijen bisa dijadikan sebagai alat bukti.
“Yang kita sebut adalah penanganan secara hukum. Pihak BNPT tetap untuk tangani kegiatan oleh kelompk-kelompok radikal, pelatihan militer misalnya. ini secara hukumkan tidak bisa dijangkau, padahal nyata-nyata dilakukan di lapangan. Misalnya juga informasi intelijen, ini kan masukan yang bagus, menambah sebagai alat bukti. kalau itu bisa masuk sebagai alat bukti, bisa mengungkap jaringan-jaringan kelompok tadi,” terang Sutanto.
Sutanto menambahkan perlunya upaya simultan selain penanganan secara hukum untuk mencegah terorisme. Hal itu bisa dilakukan melalui upaya penyadaran melalui kegiatan-kegiatan seluruh elemen masyarakat.
“Ya harus ditiadakan potensi-potensi teror,” tutupnya.
(feb/her)











































