Belasan keluarga korban Tragedi Semanggi II dengan didampingi mahasiswa dan aktivis HAM, melakukan orasi di depan Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2011). Mereka juga melakukan membacakan surat yang ditujukan untuk Jaksa Agung Basrief Arief.
Mereka menagih janji Jaksa Agung Basrief Arief untuk menuntaskan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang ditangani Kejagung. Namun, sayangnya mereka tidak berhasil menemui satupun perwakilan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, sampai dengan saat ini tidak ada tindaklanjut dan titik terang penyelesaian berkas perkara kasus Trisakti, Semanggi I dan II di Kejaksaan Agung," tutur Daud.
Daud berpendapat, tidak jelasnya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM ini dikarenakan sarat muatan politis di dalamnya. Terlebih, pansus (panitia khusus) DPR RI pada tahun 2001 lalu menyatakan, kasus tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM Berat dalam sidang paripurna.
Padahal, jelas-jelas rekomendasi Komnas HAM menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Selain itu, lanjut Daud, dimentahkannya rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc oleh DPR semakin memupuskan harapan keluarga korban untuk mencari keadilan.
"Sikap tarung pernyataan antara Kejaksaan Agung dan DPR RI dalam menyikapi penyelesaian kasus Semanggi ini seolah menipiskan harapan keluarga korban atas proses penegakan hukum dan HAM di Indonesia," ujar Daud.
"Presiden SBY seharusnya sigap memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus ini. Ditambah lagi aksi para keluarga korban yang masih gigih di aksi tiap hari kamis yang sudah 226 kali menuntut SBY menyelesaikan kasus ini," imbuhnya.
Diketahui bahwa Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24-28 September 1999. Saat itu marak aksi-aksi mahasiswa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI.
Namun, aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa. Mereka yang menjadi korban antara lain, Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (Unila), Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan luka-luka 217 orang dalam peristiwa yang terjadi 12 tahun silam tersebut.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan aksi menyatakan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 soal Pengadilan HAM dibentuk, haruslah dibentuk Pengadilan HAM ad hoc oleh pemerintah.
"Sepanjang itu (Pengadilan HAM ad hoc) belum ada bagaimana bisa menyidangkan, kan begitu. Artinya bahwa jangan dikatakan bahwa kita tidak action. Action itu bagaimana, kalau itu saja belum ada. Mau ke mana? Kecuali yang terjadi setelah adanya UU Pengadilan HAM," ucapnya kepada wartawan.
Noor menambahkan, untuk meningkatkan suatu kasus ke tahap penyidikan, harus dilengkapi terlebih dahulu yang namanya syarat formil dan materiil. Jika pengadilan HAM ad hoc belum ada berarti syarat formil belum lengkap.
"Wong pengadilannya itu berarti kan belum memenuhi kualifikasi. Itu lho, acaranya juga tidak bisa terpenuhi, bagaimana mau ditingkatkan ke penyidikan," tandas Noor.
(nal/nal)
