Pengacara Dadong: Ali Mudhori cs Layak Jadi Tersangka

Pengacara Dadong: Ali Mudhori cs Layak Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 26 Sep 2011 18:17 WIB
Jakarta - Empat orang yang selama ini disebut-sebut berperan dalam kasus suap dugaan di Kemenakertrans masih berstatus saksi. Namun, bagi tim kuasa hukum tersangka Dadong Irabelawan, mereka sudah layak jadi tersangka.

Empat orang yang dimaksud adalah Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos dan Fauzi.

"Mereka sangat layak menjadi tersangka. Karena justru karena tekanan orang-orang inilah, makanya klien kami mau bertindak seperti itu. Mereka semua juga ada di dalam BAP ketiga tersangka ini (Dadong, Dharnawati dan I Nyoman Suwisyana)," tutur penasihat hukum Dadong, Syafri Noer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dia sampaikan saat di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (26/9/2011).

Syafri khawatir keempat orang ini tidak akan pernah menjadi tersangka. Kekhawatiran itu timbul setelah menilik jalannya rekonstruksi yang dilakukan KPK, Sabtu lalu.

"Dengan adanya rekonstruksi yang hanya sebatas penerimaan saja, kami sudah mulai khawatir. Apakah ini perkara akan distop sampai mereka saja, ketiga orang tersangka ini. Padahal perkara ini sumbernya bukan dari situ," terangnya.

"Maksud saya, kalau sudah bisa dijadikan tersangka, ya segera KPK jadikan tersangka. Agar ini tidak membias perkaranya ke mana-mana," tambahnya.

(mad/gun)


Berita Terkait