"Dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (26/9/2011).
Menurut Setija, MHZ ditangkap di daerah Tamansari saat sedang makan. Selain MHZ, polisi juga menangkap kurir yakni VAK dan MA. Keduanya ditangkap usai membeli sabu
"Dari keduanya kita amankan barang bukti 1 gram sabu-sabu," kata Setija.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari jumlahnya ini buat dikonsumsi sendiri. Dia juga mengaku datang ke Jakarta untuk tugas kepartaian," terang Setija.
(nik/nvt)










































