Nyabu di Hotel, Anggota DPRD Samarinda Terancam 4 Tahun Bui

Nyabu di Hotel, Anggota DPRD Samarinda Terancam 4 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 26 Sep 2011 17:42 WIB
Jakarta - MHZ, anggota DPRD Samarinda tertangkap memakai sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (16/9) lalu. Politisi Partai Patriot ini terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (26/9/2011).

Menurut Setija, MHZ ditangkap di daerah Tamansari saat sedang makan. Selain MHZ, polisi juga menangkap kurir yakni VAK dan MA. Keduanya ditangkap usai membeli sabu
"Dari keduanya kita amankan barang bukti 1 gram sabu-sabu," kata Setija.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menangkap MHZ, lanjut Setija, pihaknya langsung menggeledah kamar anggota DPRD Samarinda itu di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan dua paket sabu senilai 0,1 gram dan peralatannya.

"Kalau dilihat dari jumlahnya ini buat dikonsumsi sendiri. Dia juga mengaku datang ke Jakarta untuk tugas kepartaian," terang Setija.




(nik/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini