"Pemerintah dan DPR sepakat memberikan kewenangan intelijen untuk menyadap tapi tidak cek kosong, sesuai peraturan yang ada. Gali info di tempat penegak hukum itu. Tidak boleh ikut campur tangan dan bukan jadi alat bukti," kata Agus.
Hal itu disampaikannya usai rapat panja RUU Intelijen dengan Kontras dan Imparsial, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/92011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kembalikan fungsi deteksi dini dan warning sistem. Bukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tapi warning sistem," ujar politisi Golkar ini.
Sementara mengenai koordinasi, Komisi I sepakat memberikan kewenangan koordinasi kepada BIN. Artinya, setiap lembaga yang memiliki intelijen wajib berkoordinasi dengan BIN.
Seperti diketahui, pasal penangkapan dan penahanan akhirnya dihapuskan. Agus menilai tidak adanya pasal tersebut tidak akan berpengaruh dengan banyaknya kejadian bom atau kejadian serupa lainnya.
"Kita tidak boleh menyalahkan intelijen. Sebagus-bagusnya intelijen tapi kalau instusi lain tidak bagus brarti bahaya besar. Kami tidak terpengaruh dengan bom Solo. RUU intelijen ini membahas agar sistem intelijen sebagai early warning system berjalan lagi," imbuhnya.
(nal/nal)











































