"Penanganan teror tentu tidak hanya bisa dengan penindakan di lapangan. Kita sudah tahu sejak tahun 2000 ada UU Antiteror, tetapi tetap tidak menyurutkan," kata Sutanto di sela-sela pertemuan dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2011).
Karena itulah pentingnya penanganan secara simultan, selain penindakan secara hukum tentu juga ada penanganan menyeluruh dengan partisipasi semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasan peristiwa pemboman yang terjadi, pihaknya menolak kalau kemudian dijadikan dasar agar RUU Intelijen segera disahkan.
"Saya tidak bicara seperti itu, tapi silakan dikaji sendiri ya teman-teman," tutur Sutanto.
(ndr/vit)










































