"Kami akan segera mengirim tim ke sana untuk menindaklanjuti ini," kata Iskandar Hasan dalam jumpa pers di Mapolda NAD, Banda Aceh, Senin (26/9/2011).
Kelompok ini juga memiliki struktur dengan pembagian dua zona operasi. Perompakan di wilayah Sumut, Riau dan Sumbar di bawah wewenang pimpinan perompak yang disebut Laksamana I. Sedangkan perompakan di Selat Malaka serta perairan Aceh menjadi otoritas Laksamana II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iskandar Hasan, pembagian hasil rampokan dan tebusan juga sudah diatur sedemikian rupa. Adapun otak yang merancang perampokan berinisial AR mendapat 30 persen, 60 persennya untuk pelaksana lapangan dan 10 persen disedekahkan bagi anak yatim dan fakir miskin.
Senjata Api
Sementara itu dalam periode Januari-September 2011, Polda NAD mengamankan sebanyak 30 pucuk senjata api berbagai jenis dan sekitar 6.000 amunisi. Senjata api tersebut umumnya diserahkan warga sipil secara sukarela atau sitaan dari pelaku kriminal. Warga yang sukarela menyerahkan senjatanya akan mendapatkan kompensasi.
"Kita tahu bahwa di Aceh masih ada senjata yang beredar, maka itu melalui serangkaian langkah persuasif yang kami lakukan, ternyata membawa dampak yang cukup baik," katanya.
(fay/vit)











































