"Majelis hanya memberi izin setiap terdakwa akan berobat. Jadi kalau akan berobat harap mengajukan kembali. Jadi izin berobat tidak dibuat untuk seterusnya," kata ketua majelis hakim pengadilan Tipikor, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2011).
Atas surat izin berobat yang telah diajukan oleh Hari Sabarno, majelis hakim mengabulkan untuk berobat pada hari Kamis (29/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sebulan belum kontrol," kata mantan Mendagri tersebut.
"Kita kan mengajukan permohonan, kalau aturannya seperti itu ya kami mengikuti," imbuh Hari Sabarno.
Dalam sidang kali ini, Hari Sabarno juga sempat mengeluh kepada hakim lantaran selama 4 kali dia sidang jadwalnya selalu telat.
"Kami sudah hadiri sidang keempat, dan setiap kali sidang diundang jam 9. Prakteknya 4 kali sidang tidak pernah jam 9 dan selalu molor," keluhnya.
Menanggapi hal ini, hakim berjanji akan on time dalam sidang-sidang selanjutnya.
Sidang yang berlangsung hari ini mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi Hari Sabarno. Jaksa menolak semua eksepsi yang diajukan Hari Sabarno. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Oktober nanti dengan agenda pembacaan putusan sela.
(anw/gah)











































