Persidangan dengan terdakwa Ismail digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2011).
Dalam nota keberatannya, penasihat hukum Ismail menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur karena disusun tidak berdasarkan fakta, banyak ketidakcermatan, dan terjadi pertentangan uraian fakta perbuatan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun diketahui faktanya bahwa dari 34 nasabah tersebut, hanya 2 nasabah, yakni N Susetyo Sutadji dan Rohli bin Pateni yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polri.
"Sangatlah mengherankan jika kemudian JPU dapat menyimpulkan dalam surat dakwaannya bahwa telah terjadi transfer dana milik nasabah Citigold oleh Inong Malinda Dee tanpa seizin pemilik rekening. Padahal 32 orang nasabah Citigold Citibank lainnya sama sekali tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan perkara ini," jelas salah satu penasihat hukum Ismail, Januardi S Haribowo saat membacakan eksepsi.
"Telah jelas dan nyata bahwa surat dakwaan JPU adalah ilusif dan menyimpang dari hasil penyidikan," imbuhnya.
Selanjutnya, penasihat hukum menyebut dakwaan jaksa prematur karena tidak disebutkan secara tegas predicate crime apa yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee, yang kemudian dijadikan dasar mendakwa terdakwa Ismail dengan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, tindak pidana asal (predicate crime) yang dilakukan Malinda Dee juga belum terbukti dalam pengadilan.
"Sebelum mendakwa terdakwa Ismail dengan tindak pidana pencucian uang, JPU seharusnya menunggu terlebih dahulu proses persidangan dugaan tindak pidana asal yang diduga dilakukan oleh Inong Malinda Dee," ujar Januardi.
"Sehingga sudah jelas dan ada kepastian hukum mengenai tindak pidana asal apa dan bagaimana dijadikan dasar atau asal bagi terdakwa Ismail melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya," tambah dia.
Sementara itu, ketidakcermatan JPU terdapat dalam uraian tempus delicti atau waktu kejadian perkara. Dimana, JPU diketahui melakukan perubahan pada uraian surat dakwaannya saat persidangan berlangsung.
Rentang waktu penampungan dana transfer pada rekening Ismail dari Inong Malinda Dee pada awalnya ditulis 'sejak tanggal 22 Januari 2007 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2010' diubah menjadi 'sejak tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 25 Februari 2011'. Hal ini dinilai melanggar ketentuan pasal 144 KUHAP, yang menjelaskan bahwa perubahan surat dakwaan hanya bisa dilakukan sebelum pengadilan menetapkan sidang.
"Ketidakcermatan JPU dalam menentukan secara jelas, cermat dan pasti mengenai waktu tindak pidana dilakukan menimbulakn ketidakjelasan dan kekaburan mengenai kapan tepatnya tindak pidana yang didakwakan terhadap Ismail dilakukan," ucapnya.
Januardi melanjutkan, pihaknya menilai secara keseluruhan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, kabur, serta membingungkan. Dengan demikian, surat dakwaan JPU dinilai tidak memberikan dasar yang cukup untuk dijadikan titik tolak dalam pemeriksaan di persidangan.
Pihak penasihat hukum meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kusno untuk menerima eksepsi terdakwa dan membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum.
"Serta membebaskan terdakwa Ismail bin Janim dari segala dakwaan JPU dan memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," tandas Januardi.
Persidangan Ismail dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada 3 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.
(nvc/lrn)











































