“Pasal mengenai penangkapan dan penahanan tidak kita setujui. Jadi tidak ada,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang, usai rapat panja RUU Intelijen dengan Imparsial dan Kontras, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2011).
Agus mengatakan, intelijen tidak berhak meminta aparat penegak hukum untuk menangkap seseorang. Intelijen hanya difungsikan mengumpulkan informasi kemudian meneruskan kepada pejabat terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus bom bunuh diri kemarin di Solo, Agus mengatakan pihaknya tidak terlalu terpengaruh dengan penghilangan pasal penangkapan dan penahanan tersebut. RUU Intelijen dibuat untuk penguatan sistem early warning yang harus dimiliki intelijen.
Ia berharap masa sidang kali ini RUU tersebut bisa selesai. Mengingat pembahasan ini sudah dilakuksan dalam tiga kali masa sidang.
“Yang kurang hanya definisi ancaman kemanan nasional. Makanya kami undang LSM Imparsial dan Kontras untuk menanyakan apa pendapat dari mereka,” tutupnya.
(feb/gun)










































