Sidang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2011).
Andhika Gumilang yang hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam ini tampak menyimak pembacaan nota keberatan oleh penasihat hukumnya, Devi Waluyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya ialah JPU tidak pernah menyatakan secara tegas dalam dakwaannya: Hasil dari tindak pidana apakah uang dan mobil Hummer H3 yang diterima terdakwa tersebut?" tegas Devi.
Menurut Devi, dalam dakwaannya JPU hanya menyebutkan perbuatan seseorang yang melakukan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah Citigold pada Citibank Landmark Kuningan tanpa seizin nasabah tersebut. Namun, JPU tidak menjelaskan detail perbuatan pidana yang dimaksud.
"Kalau 'perbuatan tanpa seizin' tersebutlah yang dimaksud JPU sebagai tindak pidana, rasanya tidak ada satupun ketentuan pidana di negara ini yang mengatur tentang 'tindak pidana tanpa seizin'," jelasnya.
Menurut penasihat hukum, kata-kata 'tanpa seizin' memberikan peluang multitafsir sehingga uraian JPU dalam dakwaannya dinilai tidak jelas dan kabur.
Ketidakcermatan lainnya terdapat dalam dakwaan JPU yang menyatakan, terdakwa mengetahui penghasilan istrinya, Inong Malinda Dee, sebesar Rp 60 juta per bulan. Padahal, menurut Devi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa tidak mengetahui gaji istrinya.
"Bahkan 'ketidaktahuan' terdakwa tersebut pun diakui istrinya dalam Berita Acara Pemeriksaan. Persoalannya: darimana pengetahuan JPU tersebut berasal? Kalau bukan dibuat berdasarkan asumsi semata," tutur Devi.
Ketidakcermatan JPU selanjutnya terdapat dalam uraian terkait pemberian 1 unit mobil Hummer H3 oleh Inong Malinda Dee terhadap terdakwa Andhika. Menurut penasihat hukum, peristiwa pemberian mobil tersebut berada di luar tempus delicti atau waktu kejadian perkara. Dimana, mobil diberikan pada 9 Juni 2010, padahal dalam dakwaan JPU menyebut tempus delicti dari tanggal 26 Oktober 2010 hingga 22 Maret 2011.
"Setelah sama-sama kita ketahui ketidakcermatan JPU tersebut, jelaslah dakwaan yang demikian batal demi hukum karena uraian tindak pidana termasuk waktu dilakukannya tindak pidana adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Devi.
Secara keseluruhan, penasihat hukum menilai dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dakwaan menjadi kabur. Penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum.
"Sudilah kiranya Majelis Hakim memerintahkan perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan kepada JPU agar membebaskan terdakwa Andhika Gumilang dari tahanan," tandasnya.
Usai pembacaan nota keberatan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yonisman inipun ditunda dan dilanjutkan 3 Oktober mendatang. Agenda sidang mendatang yakni penyampaian jawab jaksa atas eksepsi terdakwa.
(nvc/lrn)










































