Vonis Gugatan Sebutan Anak PKI oleh Ruhut Digelar 17 Oktober

Vonis Gugatan Sebutan Anak PKI oleh Ruhut Digelar 17 Oktober

- detikNews
Senin, 26 Sep 2011 12:50 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhakan vonis gugatan perdata terhadap Ruhut Sitompul pada 17 Oktober 2011. Ruhut digugat terkait ucapannya "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI".

Pantauan detikcom, Senin (26/9/2011), sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu berlangsung sekitar 10 menit. Kedua kubu pengacara baik tergugat maupun penggugat hanya menyerahkan berkas ke hakim Antonius yang memimpin sidang.

Usai menerima berkas dari masing-masing pihak, hakim kemudian menutup sidang. Ruhut tidak terlihat dalam sidang itu. "Sidang dengan ini saya tutup dan akan dilanjutkan pada Senin 17 oktober 2011 dengn agenda pembacaan putusan," kata hakim Antonius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruhut Sitompul digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) atas pernyataannya bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak PKI (Partai Komunis Indonesia). Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta PN Pusat mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap Ruhut, berupa materil dan imateril.

Gugatan materil tersebut berjumlah Rp 1.000, dan imateril sebesar Rp 62 miliar. Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media masa nasional.

(nal/nvt)


Berita Terkait