Pantauan detikcom, Senin (26/9/2011), sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu berlangsung sekitar 10 menit. Kedua kubu pengacara baik tergugat maupun penggugat hanya menyerahkan berkas ke hakim Antonius yang memimpin sidang.
Usai menerima berkas dari masing-masing pihak, hakim kemudian menutup sidang. Ruhut tidak terlihat dalam sidang itu. "Sidang dengan ini saya tutup dan akan dilanjutkan pada Senin 17 oktober 2011 dengn agenda pembacaan putusan," kata hakim Antonius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan materil tersebut berjumlah Rp 1.000, dan imateril sebesar Rp 62 miliar. Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media masa nasional.
(nal/nvt)










































