Adang Darajatun Tanya Soal Keadilan Masyarakat Pada Calon Hakim Agung

Adang Darajatun Tanya Soal Keadilan Masyarakat Pada Calon Hakim Agung

- detikNews
Senin, 26 Sep 2011 12:14 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Adang Darajatun menanyai soal nilai keadilan masyarakat kepada calon hakim agung Rahmi Mulyati. Hal itu ditanyakan pada uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR.

“Ibu selaku calon hakim agung, saya ingin menanyakan dari rasa keadilan masyarakat itu apa esensi yang ibu dapatkan sehingga mendapat masukan dari rasa keadilan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Menjawab pertanyaan Adang, Rahmi mencontohkan kasus Prita Mulyasari. Menurutnya, kasus itu lebih kepada pencarian keadilan seorang konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan sebuah rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masyarakat menilai itu tidak adil dan apa yang dilakukan Prita adalah pembelaan. Meski dia salah dan melanggar UU. Dia hanya membela dirinya dari ketidakadilan,” jawabnya.

Setelah itu Ketua Komisi III Benny K Harman, menanyakan kembali masyarakat mana yang akan dipilih untuk didengarkan rasa keadilannya. Rahmi pun menjawab, rasa keadilan si pencari keadilan yang akan didengar namun tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

Uji Kelayakan dan Kepatutan calon hakim agung hari ini tidak dihadiri satupun anggota fraksi PKB. Dalam jadwal, hanya calon hakim agung Rahmi Mulyati yang diuji hari ini.

Fit and proper test digelar pukul 10.30 WIB. Acara ini dihadiri 30 dari 50 anggota Komisi III DPR. Namun tak terlihat satupun anggota fraksi dari PKB yang hadir. Benny sempat mempersilakan anggota fraksi PKB untuk bertanya kepada Rahmi.

Akhirnya Benny mempersilakan fraksi lain untuk bertanya. “Pertanyaan selanjutnya dari fraksi PKB. Tidak ada dari PKB? Kalau tidak ada lanjut ke fraksi PDIP,” terang Benny.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan kali ini, terlihat saudara kandung Nazaruddin, Natsir. Namun Natsir belum memanfaatkan sesi tanya-jawab yang diberikan Ketua Komisi kepada setiap anggota Komisi III.


(feb/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini