Maka agar aparat hukum dapat melaksanakan tugasnya dan tahu batas wewenangnya, perlu ada UU sebagai dasar hukum. Yaitu RUU Intelejen yang sampai sekarang masih terkatung pembahasannya di DPR.
"Bertindak preventif itu bukan hal represif," tegas Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu ada HAM, tapi hukum harus ditegakkan. Banyak rakyat harus dilindungi. Demi cegah aksi terorisme, maka UU itu harus dihadirkan," sambung SBY.
Presiden tidak menutup mata ada sebagian pihak yang khawatir terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum seperti di masa lalu. Namun dia pastikan pemerintah selalu melakukan proses hukum yang adil dan terbuka, bahkan bagi pelaku aksi tindak terorisme.
"Belajar dari pengalaman masa lalu, kita tidak ingin masa lalu yang represif. Tapi kita ingin suasana pengadilan yang fair yang hadir di negeri kita," ujar SBY.
"Hukum harus ditegakkan, rakyat harus dilindungi. Oleh karena itu saya berharap manakala UU yang kita miliki agar aparat intelijen dan kepolisian untuk cegah aksi terorisme itu memang harus dilakukan," tegas SBY.
(lh/mok)











































