75% TPS di Jateng Ditemukan Kasus Tercoblos Terlipat
Rabu, 07 Jul 2004 17:48 WIB
Semarang - Berdasarkan data sementara yang dihimpun Panwaslu Jateng, dari 86.233 TPS yang tersebar di 35 kab/kota di Jateng, sekitar 75%-nya (62.525) terdapat kasus tercoblos terlipat. Dari kasus itu, ada yang melakukan hitung ulang dan ada pula yang tidak.Data itu dilaporkan ke-35 Panwaslu kab/kota pada acara Rapat Koordinasi Pasca Pencoblosan di Kantor Panwaslu Jateng, Jl. Veteran, Semarang, Rabu (7/7/2004).TPS yang banyak melakukan hitung ulang di antaranya terdapat di Pemalang (3.198), Kebumen (3.032), Pekalongan (2.056), Kab Magelang (1.441), Rembang (784), Kab Semarang (579), dan Kendal (441). Di kota/kab lain kasus hitung ulang juga terjadi dengan angka bervariasi.Sedangkan TPS-TPS yang menolak menghitung ulang di antaranya, Jepara (1.177), Kab. Magelang (1.018), Blora (247), Kota Pekalongan (86), Klaten (68), Tegal (65), Kab. Semarang (20), Kudus (14), dan Brebes (2)."Kalau dihitung, baik yang menghitung ulang, yang menolak maupun yang membiarkan saja, maka jumlah totalnya ada sekitar 62.525 TPS. "Tapi data ini belum fix. Masih dimungkinkan ada perkembangan," kata anggota Panwaslu Jateng Ahsanul Minan.Sebagian besar kasusnya, lanjut Minan, disebabkan karena persoalan honor KPPS sebagaimana terjadi di Magelang, terlambatnya surat edaran KPU tiba di TPS, dan ada KPPS menilai KPU mencla-mencle.Melihat kenyataan ini, kata Minan, Panwaslu Jateng akan meneruskan temuannya ke Panwaslu Pusat. "Agar Panwaslu Pusat meneruskannya ke KPU. Kami juga akan mencoba melakukan judicial review ke MK terhadap surat edaran KPU itu," papar Minan.Menurut anggota Panwaslu yang aktif di dunia NGO ini seharusnya surat edaran itu ditegaskan menjadi Perpu. Hal ini dilakukan agar landasan yuridis terhadap sah tidaknya surat suara tercoblos terlipat kian kuat.Dalam acara yang dihadiri ke-35 Ketua Panwaslu Kab/Kota se-Jateng, seluruh anggota Panwaslu Jateng memimpin langsung. Mereka mulai dengan menggali data kasus surat suara tercoblos terlipat sampai akhirnya memberikan rekomendasi.
(nrl/)











































