Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK pada 20 September lalu terhadap 4 pimpinan Banggar tidak terkait dengan isi surat pemanggilan yang menyebutkan untuk menjadi saksi tersangka Dharnawati dalam kasus suap Kemenakertrans. Pertanyaan yang dilontarkan KPK lebih kepada mekanisme dan kebijakan anggaran terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPDIT).
Jika terkait kebijakan anggaran, Tamsil menyatakan, kebijakan tersebut diambil secara bersama dengan ditandatangani oleh 4 pimpinan Banggar dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan, dan Gubernur Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, selain memintai keterangan terhadap pimpinan Banggar, KPK juga seharusnya meminta keterangan pada semua pihak pemerintah yang terkait. Dalam hal ini yakni Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan (Kepala Bappenas) dan Gubernur Bank Indonesia.
"Itu makanya, betul juga itu harus diperiksa semuanya. Kan kalau kita ini yang tanda tangan anggaran, itu bukan hanya pimpinan Banggar saja, tapi juga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan anggaran merupakan keputusan bersama antara DPR dan pemerintah. "Dan DPR tidak punya hak veto, karena kalau pemerintah tidak setuju, tidak bisa. Juga sebaliknya, kalau DPR tidak setuju, tidak bisa juga. Jadi keputusan itu keputusan bersama," imbuh Tamsil.
Jika memang KPK fokus pada kebijakan anggaran, maka semua pihak harus diperiksa. Bahkan, bisa jadi akan sampai pada presiden.
"Karena presiden sendiri yang tanda tangan," ucapnya.
"Seperti saya katakan tadi, kalau mau kebijakan yang diperiksa, kalau mau diperiksa, ya periksa semua. Tapi kalau hanya kesalahan saja, siapapun yang salah, pemerintah pun harus diperiksa," tandas politis PKS ini.
(ar/ape)











































