"Mendesak kedua belah pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menggunakan hal itu untuk mencapai penyelesaian masalah ini," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan dalam rilis, Sabtu (24/9/2011).
AJI Denpasar meminta pihak Bali Post untuk memenuhi Hak Jawab serta Hak Koreksi dari Gubernur Bali secara proporsional sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dan 3 UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJI Denpasar juga meminta Pastika menghindari tuntutan yang berada diluar koridor UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berpotensi membrangkutkan perusahaan media serta menghindari kriminalisasi terhadap media dan wartawan.
Selanjutnya, terkait dengan pemberitaan terhadap peristiwa-peristiwa konflik di Bali, AJI Denpasar menghimbau wartawan dan media massa untuk lebih berhati-hati dalam memberitakannya dengan menerapkan prinsip akurasi dan keberimbangan secara ketat.
"Hal itu adalah untuk mendorong tercapainya solusi damai dan bukannya justru memperuncing permasalahan," kata Rofiqi.
(gds/gah)











































