"Putusan itu melanggar HAM, karena isinya mengusir orang dari dalam kampus, melarang orang jadi dosen. Makanya putusan ini tidak bisa dieksekusi," ujar penasehat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Sabtu (24/6/2011).
Menurut Fickar, bila dieksekusi, maka putusan tersebut terkesan seperti sebuah surat pemberhentian hubungan kerja (PHK). Karena isinya meminta seseorang untuk tidak lagi mengajar atau menjadi dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah berlangsung selama 9 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.
Thoby mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.
Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Lantas, Thoby Mutis mengajukan kasasi. Hingga keluarlah kasasi yang menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa Yayasan Trisakti adalah badan pembina pengelola badan penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum. Namun, saat putusan kasasi tersebut hendak di eksekusi beberapa waktu lalu, puluhan orang menghadang dan menghalangi jalannya eksekusi, sehingga eksekusi gagal.
(her/her)










































