"Tugas Banggar itu adalah amanat UU. Sehingga langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi kepada detikcom, Jumat (23/9/2011).
Menurut wakil ketua komisi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional itu, keputusan Banggar untuk memboikot Pembahasan RAPBN 2012, adalah langkah yang keliru. Selain dinilai melanggar UU, Banggar juga mengabaikan hasil rapat Paripurna yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi Partai Demokrat ini, jika alasannya mogoknya terkait pemanggilan oleh KPK, Banggar diminta untuk mengusulkan agar dibuat Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Bukan dengan mogok melakukan tugasnya.
"Fraksi Partai Demokrat tidak setuju dengan boikot tersebut. Anggota Fraksi PD telah diperintahkan untuk tetap membahas APBN 2012 agar pelayanan kepada rakyat tidak terganggu," imbuhnya.
(her/her)











































