Ngotot Mogok Bahas RAPBN 2012, Banggar Langgar UU

Ngotot Mogok Bahas RAPBN 2012, Banggar Langgar UU

- detikNews
Sabtu, 24 Sep 2011 04:48 WIB
Jakarta - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mogok melakukan pembahasan RAPBN 2012 mendapat kritikan. Bila terus mogok, Banggar dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU).

"Tugas Banggar itu adalah amanat UU. Sehingga langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi kepada detikcom, Jumat (23/9/2011).

Menurut wakil ketua komisi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional itu, keputusan Banggar untuk memboikot Pembahasan RAPBN 2012, adalah langkah yang keliru. Selain dinilai melanggar UU, Banggar juga mengabaikan hasil rapat Paripurna yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat Paripurna DPRRI telah memutuskan menerima Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012, dan usulan pagu anggaran Nasional 2012 yang sudah diterima oleh DPR. Jika hal ini tidak dibahas, maka akan mengganggu jalannya pemerintahan, dan Banggar telah mengingkari amanat Paripurna DPR," terangnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, jika alasannya mogoknya terkait pemanggilan oleh KPK, Banggar diminta untuk mengusulkan agar dibuat Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Bukan dengan mogok melakukan tugasnya.

"Fraksi Partai Demokrat tidak setuju dengan boikot tersebut. Anggota Fraksi PD telah diperintahkan untuk tetap membahas APBN 2012 agar pelayanan kepada rakyat tidak terganggu," imbuhnya.

(her/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads