Berkas Lengkap, Timas Ginting Segera ke Penuntutan

Berkas Lengkap, Timas Ginting Segera ke Penuntutan

- detikNews
Sabtu, 24 Sep 2011 04:11 WIB
Jakarta - Kasus PLTS Kemenakertrans yang menyeret nama M Nazaruddin, istrinya Neneng Sri Wahyuni dan Anas Urbaningrum akan segera masuk ke pengadilan. Berkas untuk tersangka Timas Ginting telah dinyatakan lengkap.

"Iya sudah lengkap berkasnya per Jumat (23/9)," tutur jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi detikcom, Sabtu (24/9/2011) pagi.

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo perusahaan subkontraknya yakni PT Sundaya Indonesia dan Anugerah Perkasa dan pihak Kemenakertrans.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Nazaruddin dan Anas sempat dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk Timas.

(fjp/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads