"Iya sudah lengkap berkasnya per Jumat (23/9)," tutur jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi detikcom, Sabtu (24/9/2011) pagi.
Kasus ini berawal dari ditetapkannya Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan kasus ini, Nazaruddin dan Anas sempat dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk Timas.
(fjp/her)











































