Diperiksa 8 Jam, Eks Dirut Merpati Belum Ditahan

Korupsi Penyewaan Pesawat

Diperiksa 8 Jam, Eks Dirut Merpati Belum Ditahan

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 20:38 WIB
Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737, eks Dirut Merpati Hotasi Nababan nampaknya masih bisa menghirup udara bebas. Hari ini, Hotasi telah dicecar 12 pertanyaan dalam pemeriksaan selama 8 jam di Kejagung.

Hotasi keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011), sekitar pukul 18.30 WIB. Namun sayangnya, Hotasi enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya.

"Pertama, kami mengucapkan terima kasih bisa dapat kesempatan diperiksa di Kejaksaan. Itu saja, terima kasih," tutur Hotasi Nababan kepada wartawan usai pemeriksaan.

Saat ditanya wartawan lebih lanjut soal fokus pemeriksaannya, Hotasi enggan mengeluarkan sepatah kata pun. Dia mencoba menghindari wartawan dan berusaha masuk ke dalam mobil Toyota Innova nopol B 1056 VE.

Secara terpisah, penasihat hukum Hotasi, Jurnalis Kamaru bersedia memberikan sedikit komentar soal pemeriksaan kliennya. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik masih sebatas pertanyaan umum soal identitas dan keterkaitan kliennya dalam penyewaan pesawat Boeing 737 tersebut.

"Saya kira ya pertama standar, umum, mengenai identitas, masalah pekerjaan, hubungan dengan perkara ini. Terutama baru menanyakan pada batas-batas yang sifatnya bagaimana penunjukan TALG sebagai liaison (penghubung), baru sampai sana dulu," terang Jurnalis.

Jurnalis menuturkan, kliennya menjawab semua pertanyaan penyidik. Ada sekitar 10-12 pertanyaan yang telah diajukan penyidik. Namun, pemeriksaan Hotasi ini belum selesai dan akan dilanjutkan pada 29 September mendatang.

"Saya lupa pastinya tapi sekitar 10 sampai 12 pertanyaan yang ditanyakan penyidik," ucapnya.

"Mereka menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik dan rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis (29/9)," tandas Jurnalis.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirut Merpati Hotasi Nababan dan eks Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu.

Penyidik Pidana Khusus menemukan indikasi korupsi sebesar US$ 1 juta dalam penyewaan dua pesawat tipe Boeing 737 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS). Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, 7 Juli lalu Kejaksaan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut tak kunjung diterima PT MNA.

Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo (pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo (Presdir MNA 2010).

(nvc/her)


Berita Terkait