My ditangkap aparat Komandan Resor Militer (Korem) 091 Aji Suryanata Kesuma, 21 September 2011 lalu dan melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. My ditangkap aparat TNI, saat bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 1,17 gram yang terbagi menjadi 4 paket sabu berukuran kecil, di depan gang rumahnya.
Setelah diserahkan penanganannya ke kepolisian sesuai LP/1076/IX/2011/Kaltim/Resta Samarinda tertanggal 21 September 2011, My kini meringkuk di sel tahanan. Selain sabu, barang bukti lainnya adalah uang senilai Rp 29.800 serta 1 unit telepon selular.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski usia kandungan 9 bulan, Agus berpegang pada hasil pemeriksaan dokter medis Polresta Samarinda yang memprediksi My baru akan melakukan persalinan pada akhir bulan ini.
"Sesuai dokter Polresta, diperkirakan akhir bulan ini melakukan persalinan. Tempatnya tetap di rumah sakit. Kondisinya sehat. Kandungannya juga sehat," tambahnya.
Ditanya wartawan motif My menjual sabu, Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil penjualan sabu itu akan digunakan untuk biaya persalinan mengingat usia kandungan 9 bulan.
"Kata tersangka, untuk biaya persalinan. Karena penghasilan suaminya sebagai pekerja buruh, minim," jelas Agus.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, My yang mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda, dijerat dengan pasal 112, pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
(her/her)










































