"Kita menangkap 10 pelajar saat tawuran pukul 14.00 WIB. Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda. Di daerah Buaran 7 orang, Cipinang Indah 2 orang, dan di Pondok Kelapa 1 orang," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Titik Setiowati, di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2011).
Dari para pelajar tersebut, anggota kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Samurai, stick golf, gir motor dan golok dirampas dari pelajar. Menurut Titik, tawuran pelajar di wilayah Duren Sawit ini sudah sering terjadi dan pihak kepolisian akan selalu menindak tegas setiap kejadian tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut dijerat dengan UU Darurat Pasal 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Sementara, para pelajar yang tidak kedapatan membawa senjata tajam, pihak kepolisian akan memanggil guru dan orang tua untuk diberikan pengarahan.
(gah/her)










































