Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Korniawan mengatakan, dalam penertiban angkutan umum pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Ke depan, kita akan lakukan penegakkan hukum yang konsisten, terutama bagi kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum yang tidak memiliki SIM A Umum, tentu akan kita sita kendaraannya," jelas Tomex kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM A polos kan untuk pengendara mobil pribadi, kalau angkutan umum kan ada ketentuannya, dia harus menggunakan SIM A umum tentunya," kata dia.
Tomex mengungkapkan, ketentuan seseorang mendapatkan SIM A umum yakni syarat umur 25 tahun dan sudah memiliki SIM A polos selama satu tahun atau lebih.
"Nah kebanyakan, sopir tembak itu tidak memiliki SIM A Umum," lanjutnya.
Sementara itu, Tomex mengakui jika pihaknya terkendala dalam ujian tes SIM A umum yang hanya bisa dilakukan di Satpassim Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Karena alatnya terkonsentrasi di sana, simulator dan uji klinis ada di Daan Mogot," katanya.
Terkait penertiban angkutan umum, Tomex mengatakan, pihaknya terus melakukan razia angkutan umum. Pihaknya bersama Dishub juga terus menindak angkutan umum yang memasang kaca film gelap, termasuk taksi.
"Razia masih berjalan. Ke depan kita fokus ke kendaraan umum dan dalam Kepmen jelas, kalau kendaraan tidak boleh menggunakan kaca film lebih dari 30 persen," jelasnya.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2011, Polda Metro Jaya telah menilang 167.419 angkutan umum. Dari angka tersebut, disita 73.173 SIM dan 93.963 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Dari ribuan angkutan umum yang ditilang, 283 angkutan umum seperti bus, mikrolet dan taksi dikandangkan. Adapun, pelanggarannya berupa pelanggaran stop line, menerobos jalur busway, pelanggaran marka dan lain-lain.
(mei/rdf)