"Untuk Ketua Kamar Perdata Abdul Kadir Mappong, Kamar Pidana Joko Sarwoko, Kamar Agama Ahmad Kamil, Kamar TUN (Tata Usaha Negara) Paulus E Lotulung dan Kamar Militer Imron Anwari," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa usai salat jumat di masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (23/9/2011).
Menurut dia, penetapan ketua kamar ini didasarkan pada tingkat jabatan struktural tertinggi di setiap kamar. "Jika dalam kamar itu ada wakil ketua MA otomatis jadi ketua kamar dan saya masih 10 tahun lagi maka jadi ketua kamar. Karena saya tahun depan pensiun jadi saya tidak menjadi ketua kamar," jelas Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara psikologis tidak mungkin kan ketua kamar yang jabatannya lebih rendah menyuruh hakim yang jabatannya lebih tinggi darinya untuk segera menyelesaikan kasusnya," kata Harifin.
Dia juga mengungkapkan bahwa sistem kamar ini telah diresmikan pada 19 September 2011 dan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2011. Harifin juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pembentukan majelis untuk menangani perkara yang ditangani di setiap kamar. Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala untuk menerapkan sistem kamar ini.
"Saya minta doa restu masyarakat terhadap pemberlakuan sistem kamar ini," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya Harifin meresmikan keputusan diberlakukannya penerapan sistem kamar yang diatur dalam SK Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011. Dia mengakui bahwa pemberlakuan sistem kamar ini mengesampingkan kemerdekaan hakim untuk menghindari disparitas putusan demi kepentingan publik. Dengan diberlakukannya sistem kamar, lanjut Harifin, akan dilakukan penyesuaian administrasi dan pendaftaran perkara.
Diharapkan dengan sistem ini, perbedaan putusan seperti yang dialami Prita Mulyasari tidak terulang, di mana perkara perdata Prita Mulyasari tidak bersalah, namun di perkara pidana malah bersalah.
"Sistem kamar ini lahir dari pemikiran dan pembicaraan panjang, dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal, baik dalam maupun luar negeri. Semuanya ditujukan supaya bisa diimplementasikan lebih baik," tuntas Harifin.
(asp/vit)