Penghitungan Suara Forum Rektor: SBY No 1, Disusul Mega
Rabu, 07 Jul 2004 17:14 WIB
Jakarta - Hasil perolehan suara dengan metode PVT (Parallel Vote Tabulation) yang dilakukan Forum Rektor Indonesia (FRI) menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) di urutan pertama perolehan suara pemilu presiden/wapres. Pasangan itu diperkirakan akan mengantongi 36,20 persen dari jumlah total suara.Hal itu disampaikan Ketua FRI Marlis Rahman dalam pertemuan dengan anggota KPU di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/7/2004). Rombongan itu diterima Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin yang didampingi anggota KPU Rusadi Kantaprawira, Valina Singka Subekti, Hamid Awaluddin, Mulyana W Kusumah dan Wakil Ketua Ramlan Surbakti.Empat pasangan lainnya menyusul dengan perolehan suara masing-masing, Megawati-Hasyim Muzadi (24,76 persen), Wiranto-Salahuddin Wahid (18,48 persen), Amien Rais-Siswono Yudo Husodo (18,13 persen) dan Hamzah Haz-Agum Gumelar (2,43 persen). Angka itu diperoleh dari 2.500 TPS sampel yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia dengan margin error maksimum 3 persen.Perolehan ini tidak meleset dengan versi quick count LP3ES dan NDI yang dilansir Selasa kemarin. Penghitungan suara sementara KPU juga menunjukkan data serupa.Partisipasi TurunDikatakan Marlis, ada indikasi penurunan partisipasi masyarakat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemilu presiden/wapres dibandingkan pemilu legislatif 5 April lalu. Karena itu, FRI menyarankan KPU melakukan sosialisasi yang lebih intensif sehingga partisipasi pemilih pada pemilu presiden/wapresputaran II meningkat. Namun, FRI tidak menyebut berapa angka penurunannya.Selain itu, hasil pemantauan FRI juga menyebutkan surat edaran KPU tentang sahnya surat suara yang dicoblos dalam keadaan terlipat horizontal menyebabkan kesimpangsiuran. Pasalnya, tidak semua TPS melakukan penghitungan ulang seperti yang diinstruksikan KPU."KPU, Panwaslu dan masyarakat diimbau agar mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam rekapitulasi dan penghitungan ulang di PPS, PPK, KPUD dan KPU Pusat," kata Marlis.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan pengecekan ulang. "Kalau KPPS tidak bersedia, PPS bisa ambil alih, PPS bisa melakukan pengecekan ulang sampul yang berisi surat suara tidak sah," jelasnya.
(nrl/)











































