Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede 6

Laporan dari Den Haag

Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede 6

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 18:21 WIB
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede 6
Den Haag - 2.14. Dalam surat 28 Agustus 1995 Jaksa Agung dari Wilayah Arnhem telah mengirim laporan resmi kepada Kementerian Yustisi dimana dilampirkan hasil-hasil penyelidikanoleh jaksa [jaksa Sarjana Hukum] dan Letnan Kolonel [Letnan Kolonel Sarjana Hukum] mengenai aspek pidana atas fakta-fakta yang dilakukan oleh tentara Belanda di Rawagede pada 9 Desember 1947 dan pertanyaan apakah fakta-fakta itu sudah atau belum kadaluarsa. Laporan resmi tersebut memuat kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:

"I Ada fakta-fakta pidana yang dilakukan oleh tentara Belanda di Rawagede pada 9 December 1947.

II Fakta-takta pidana yang dilakukan diduga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas Pasal 148 WMS (singkatan dari Wetboek van Militaire Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, red) lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

III Kami tidak sepenuhnya yakin bahwa kekadaluarsaan atas fakta-fakta ini telah dicabut.

IV Jika kita menganggap bahwa perkara ini tidak kadaluarsa, maka menurut penilaian kami kemungkinan penuntutan akan kandas pada pernyataan tidak layak diadili oleh kejaksaan atas dasar:
a. keputusan pemerintah Belanda, diambil pada 1969, untuk tidak melakukan penuntutan;
b. keputusan sepot (seponering, pengesampingan perkara, red) yang telah diambil sebelumnya;
c. terlalu lama penuntutan dibiarkan padahal fakta kejadian sudah diketahui sejak 1947/1948, pastinya lagi sejak 1969;
d. ketidakadilan hukum, delik-delik sejenis dalam periode 1946-1950 diadili dalam hal pelanggaran atas Pasal 287 dan Pasal 289 KUHP di manadimungkinkanancaman hukuman lebih ringan daripada pasal-pasal yang berlaku sekarang,"

2.15. Menteri Yustisi dalam surat 5 September 1995 telah memberitahukan kepada parlemen mengenai hasil-hasil penyelidikan sebagai berikut:

"Masalah dokumenter itu tidak membawa cahaya baru atas fakta-fakta yang sudah umum diketahui. Tentang peristiwa di Rawagede telah secara berturut-turut dilaporkan dalam korespondensi dari arsip Jaksa Agung [Jaksa Agung], laporan PBB 12 Januari 1948, dan dalam Nota Ekses-ekses 1968. Mengenai jumlah korban yang tewas pada 9 Desember 1947 terdapat bermacam-macam versi. Setidaknya harus dipastikan bahwa tentara Belanda dalam peristiwa Rawagede telah melakukan eksekusi di tempat, di mana telah jatuh sejumlah besar korban.

Juga harus dipastikan bahwa penuntutan atas kejahatan dimaksud tidak dimungkinkan lagi. Pada saat penanganan Nota Ekses-ekses di parlemen pada 1969 Perdana Menteri [Perdana Menteri] saat itu telah menyatakan bahwa sehubungan dengan kemungkinan kejahatan tidak kadaluarsa, yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam periode 1945-1950, tidak akan dilakukan penuntutan lagi (Dokumen Parlemen 10 008, Rapat ke-74 2 Juli 1969, halaman 3613/3614). Di samping itu dalam rangka pembahasan di parlemen atas UU 8 April 1971, di mana kesimpulan singkatnya kekadaluarsaan kejahatan-kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dicabut. "Terhadap kejahatan tentara Belanda, yang dilakukan di Indonesia dalam periode 1945-1950, telah dilakukan penyelidikan. Darinya pemerintah telah membuat laporan dalam nota kepada parlemen. Dalam pembahasan terbuka atas nota itu pertimbangan-pertimbangannya telah dijelaskan, yang kemudian telah mendasari keputusan, bahwa sehubungan dengan kemungkinan kejahatan- kejahatan yang belum kadaluarsa dari periode tersebut tidak akan dilakukan penuntutan lagi. Atas pertimbangan itu maka tidak ada lagi dasar untuk pencabutan kekadaluarsaan atas kejahatan- kejahatan tersebut (Dokumen Parlemen 10 251, 140a, MvA kepada EK). Dari sini harus disimpulkan bahwa legislator pada saat pencabutan kekadaluarsaan kejahatan-kejahatan perang tidak dimaksudkan pada kejahatan yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia dalam periode 1945-1950. Oleh karena itu penyelidikan lebih lanjut saya anggap tidak berguna.
(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads