Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede 5

Laporan dari Den Haag

Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede 5

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 17:38 WIB
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede 5
Den Haag - "Setelah ada keluhan dari pihak Republik, langsung dilakukan penyelidikan di tempat oleh para pengamat dari Commissie van Goede Diensten (Committee of Good Offices atau di Indonesia disebut Komisi Tiga Negara, red). Tim pengamat dalam laporan yang dirilis pada 12/1/1947 sampai pada kesimpuan bahwa telah berkembang gerakan teroris di wilayah-wilayah terkait, di mana Rawagede diduga sebagai pusatnya. Walaupun demikian tindakan pasukan tentara Belanda yang diarahkan terhadap Rawagede disebut dalam laporan itu sebagai "deliberate and ruthless" (sengaja dan kejam, red). Antara lain memang dari pihak Belanda - setelah semula membantah- diakui bahwa beberapa tawanan setelah diinterogasi ditembak mati tanpa proses hukum, walaupun selama dan setelah tindakan yang menurut laporan pihak Belanda memakan korban tewas 150 orang Indonesia, tidak ditemukan senjata di kampung tersebut dan tidak ada korban tewas atau luka-luka di pihak Belanda. Sang Mayor, yang memimpin tindakan itu dan yang bertanggung jawab atas eksekusi -total sekitar 20 orang- tawanan, tidak dituntut atas pertimbangan oportunitas setelah konsultasi antara Komandan Pasukan dengan Jaksa Agung.

2.12. Dalam debat parlemen pada 1969 menyusul terbitnya Excessennota (Nota Ekses-ekses, red), Perdana Menteri [Perdana Menteri] saat itu menyatakan dalam kalimat berikut bahwa tidak akan dilakukan penuntutan atas pertimbangan kejahatan tidak-kadaluarsa, yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia dalam periode 1945-1950:

"Kesimpulan yang diambil pemerintah adalah bahwa dalam banyak kasus, dan sebagian besar sangat serius, tidak dimungkinkan lagi tuntutan pidana dan itu dalam beberapa kasus -di mana tuntutan pidana masih dapat dipertimbangkan- harus dikecualikan, karena kebijakan penuntutan yang diarahkan untuk itu tergantung dari ketersediaan berkas lengkap yang cukup dan kecocokan dari beberapa ketentuan hukum yang belum kadaluarsa itu tidak tentu. Bukan keseriusan delik yang akan menentukan, lebih dari itu seriusnya delik-delik itu juga telah kadaluarsa. (Faktor) kebetulan akan terlalu menguasai kebijakan dan ini tidak akan mengarah pada penerapan hukum yang adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2.13. Perdana menteri [Perdana Menteri] saat itu, berkaitan dengan pertanyaan parlemen menyusul siaran dokumenter Rawagede oleh RTL pada 1995, telah menjanjikan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan, di mana data-data terbaru yang tersedia akan diuji dengan isi berkas yang ada untuk memastikan apakah berguna untuk meningkatkan ke penuntutan terhadap para penanggung jawab tentara Belanda.
(es/es)


Berita Terkait