"Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan somasi yang telah dikirim ke Bali Post," kata salah seorang pengacara Robert Khuana pada jumpa pers di Center Point, Jl Puputan Raya Renon, Denpasar, Jumat (23/9/2011).
Dalam somasi tersebut, Pastika menilai pemberitaan media Bali Post berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman" yang dimuat pada 19 September 2011 sebagai pemberitaan bohong. Berita itu dimuat media Bali Post pasca Pastika berkunjung ke Kabupaten Klungkung, untuk menjenguk korban bentrokan dan berdialog dengan Wakil Bupati Klungkung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada kenyataannya, media massa Bali Post, telah dengan sengaja untuk memuat berita bohong," kata Ketua Tim Advokat Pastika, yaitu Nyoman Sumantha.
"Berita yang ditulis media massa Bali Post adalah tidak sesuai dengan fakta sehingga dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong," kata Sumantha.
Atas pemberitaan tersebut, Pastika menuntut Bali Post segera melakukan ralat dan permintaan maaf kepada Pastika.
"Permintaan maaf disampaikan melalui media cetak Bali Post dan media cetak lainnya di Bali yang dimuat pada halaman satu berukuran satu halaman penuh selama tujuh hari berturut-turut terhitung sejak 24 September 2011," kata Sumantha.
Pastika juga menuntut Bali Post membayar ganti rugi sebagai akibat pemberitaan bohong sebesar Rp 100 miliar.
(gds/fay)











































