"Kalau ada kesepakatan, tidak (pengaruh penyidikan) itu tergantung penyidik. Penegakan hukum tidak hanya menegakkan hukum dan sanksi semata, tapi juga melihat ada tidak nilai-nilai di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar.
Hal tersebut disampaikan Baharudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Menurut Baharudin, mediasi memang bisa dijalankan untuk menacpai kata mufakat. Tapi hal itu tidak mengurangi nilai kepastian hukum.
"Langkah selanjutnya tentu tergantung penyidik yang melakukan tahap itu. Kalau ada tahapan itu, silakan saja, tapi tidak saling mempengaruhi," terangnya.
Seperti diketahui, sebelum kejadian bentrokan wartawan dan siswa SMA 6 Jakarta, pada Jumat (16/9) lalu, wartawan Trans7 mengalami penganiayaan saat melakukan peliputan. Reporter Oktaviardi mengambil gambar saat anak-anak SMA 70 dan SMA 6 tawuran di sekitar kawasan Blok M.
Octaviardi kemudian dikeroyok oleh sejumlah siswa berseragam tersebut. Tak hanya dikeroyok, kaset rekaman berisi tawuran antar pelajar itu pun ikut dirampas.
(mei/mad)











































