Penelitian yang dilakukan Plan Indonesia menyebut, 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami KDRT dengan tingkat frekuensi tinggi. Sedangkan 56 persen sisanya, anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah. Hal itu diungkapkan Plan Gender Specialist Plan Indonesia, Bekti Andari, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/9/2011).
Penelitian dilakukan di 8 kabupaten di seluruh Indonesia selama Januari-April 2011. Wilayah penelitian meliputi Indramayu (Jawa Barat), Grobogan, Rembang (Jawa Tengah), Tabanan (Bali), Dompu (NTB), Timor Tengah Selatan, Sikka dan Lembata (NTT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi data ini tidak jauh berbeda dengan temuan Bappenas tahun 2008 bahwa 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan tahun 2008 adalah perkawinan anak," kata Bekti.
Menurutnya, sebagian besar perkawinan anak adalah pelanggaran HAM, lantaran sering terjadi pemaksaan kepada anak perempuan. Ada 5 faktor yang mempengaruhi perkawinan anak menurut Plan Indonesia, yakni perilaku seksual dan kehamilan tidak dikehendaki, tradisi/budaya, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi dan tingkat pendidikan orangtua, faktor sosio-ekonomi dan geografis serta lemahnya penegakan hukum.
Perkawinan dini juga berdampak pada pendidikan, psikososial, kesehatan reproduksi dan ekonomi. Di bidang kesehatan, anak perempuan dengan usia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal 5 kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibanding dengan perempuan yang berusia 20-25 tahun. Sedangkan yang berusia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar.
Di sektor pendidikan, perkawinan anak membuat anak-anak tidak berpendidikan tinggi. Dari penelitian didapat fakta hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin.
Karena itu Plan Indonesia mendorong dilakukannya amandemen UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang isinya bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (UN-CEDAW) serta Konvensi Internasional Hak Anak (UN-CRC).
"Batasan umur anak juga harus diselaraskan antara UU Perkawinan, UU Kesehatan, UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Anak, dan UU lain yang relevan dengan isu anak dan perkawinan anak," sambung Bekti.
Plan Indonesia juga menyoroti hukum perkawinan yang masih mendiskriminasi perempuan karena membedakan usia minimal kawin laki-laki dan perempuan. Usia minimal kawin perempuan lebih rendah, yakni 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.
"Hasil studi lapangan mengungkapkan di tingkat lokal sering terjadi penyelewengan dalam mengimplementasikan hukum perkawinan, sehingga anak menjadi korban dan semakin kehilangan hak-haknya. Di beberapa daerah orangtua masih bisa menyuap aparat terkait untuk memanipulasi umur anaknya yang akan dinikahkan," ucap Bekti.
(vit/fay)











































