Pemusnahan daging trenggiling ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Marelan, Medan, Jumat (23/9/2011). Trenggiling yang sudah dikuliti itu merupakan bagian dari sejumlah barang bukti daging beku yang dimusnahkan kejaksaan. Selain itu ada daging bulus dan daging ikan pasir gabus.
Barang bukti yang sudah mengeluarkan bau busuk tersebut ditanam dalam lubang berdiameter 6 meter dengan kedalaman sekitar 4 meter. Tak kurang 15 orang yang membantu menurunkan kardus berisi daging beku tersebut dari dalam kontainer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, masing-masing ikan gabus pasir beku yang terdiri dari 439 karton atau 9.219 kilogram, serta kemasan 322 karton atau 3.220 kilogram. Kemudian dua karton atau 29,25 kilogram potongan-potongan daging bulus beku. Lalu 79 karton atau 790 kilogram kulit trenggiling dan 295 karton atau 1.795 ekor atau 5.900 kilogram daging beku tanpa sisik atau kulit.
Menurut Tri, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, pada 20 September 2011. Pengajuan permohonan pemusnahan itu sudah diajukan sejak 18 Agustus 2011.
Barang bukti trenggiling tersebut diamankan bea dan cukai dari satu kontainer yang akan dikirim ke Vietnam melalui Pelabuhan Belawan, Medan pada Juni 2011. Dalam kasus ini ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni Justin Siahaan, Dikmar Panjaitan, dan Andi Santoso. Mereka dipersalahkan karena melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(rul/fay)











































