Polda: Kemungkinan Tersangka Kasus Askrindo Bertambah

Polda: Kemungkinan Tersangka Kasus Askrindo Bertambah

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 15:10 WIB
Jakarta - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan intensif dugaan pencucian uang dana PT Askrindo. Polda juga menengarai adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka bertambah). Tapi sejauh ini, tersangka belum ada yang tambahan, baru dua saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Sejauh ini, Polda sendiri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni ZL, selaku Direktur Keuangan PT Askrindo pada 2007-2011 dan NS selaku Direktur Keuangan PT Askrindo pada 2002-2007. Keduanya sudah ditahan sejak tanggal 19 Agustus 2011.

"Kemungkinan manajer investasi juga bisa saja," katanya saat ditanya kemungkinan manajer investasi dijadikan tersangka.

Baharudin melanjutkan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa 37 saksi dalam kasus tersebut di antaranya 4 orang dari PT Askrindo, 13 orang dari perusahaan investasi, 4 orang dari lembaga perbankan. "Juga ada dari lembaga pasar modal atau custodian central efek indonesia," lanjutnya.

Selain memeriksa 37 saksi, polisi juga telah memintai keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli itu dari Bapepam dan BPKP.

"Dari keterangan BPKP ini, kerugian negara itu tidak kurang dari Rp 435 miliar," katanya.

Selanjutnya, polisi juga akan memintai keterangan saksi ahli dari ahli pidana, pasar modal dan pencucian uang.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah dokumen seperti kontrak pengelolaan dana PT Askrindo dengan perusahaan investasi, dokumen perjanjian repo saham, reksadana dan obligasi. Sementara aset yang disita, baru Rp 5 miliar berupa uang dan tanah.

"Dan sampai sekarang, rekening yang diblokir baru ada 24 rekening," kata dia.

Baharudin menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh 20 penyidik dari Bareskrim Polri.

"Karena ini kerugiannya besar, banyak yang harus diperiksa dan menjadi keseriusan polisi untuk menuntaskan ini, jadi kita melibatkan Polri juga di dalamnya," tutupnya.

(mei/mad)


Berita Terkait