"Justru itulah sebenarnya kami menginginkan ada komunikasi yang baik antara KY dan MA. Perbedaan penafsiran itu tidak akan terjadi. Kami kan selalu dianggap defensif. Tentu supaya tidak defensif ya jangan ada yang ofensif," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, kepada wartawan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Menurut Harifin, MA selalu terbuka dengan setiap masukan. Penafsiran terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim harus dibedakan dengan kesalahan teknis yudisial saat hakim dalam menjatuhkan vonis.
Misalnya, dalam kasus Antasari, MA bersikeras bahwa hakim tak melanggar etika sehingga menolak rekomendasi KY. Adapun pelanggaran hukum acara bisa diselesaikan lewat upaya hukum, seperti pengajuan peninjauan kembali yang berlangsung saat ini.
"Upaya hukum silakan jalan, hakimnya yang akan menentukan PK dikabulkan atau tidak," jelas Harifin.
Ke depannya, Harifin berharap sudah memiliki persamaan persepsi dengan KY. Ia juga mengaku sudah beberapa kali memberikan tanggapan dan penjelasan kepada KY sebagai bentuk komunikasi. "Sudah beberapa kali kami sampaikan yang masuk ranah yudisial seperti apa dan yang etik seperti apa," ujar Harifin.
Sebelumnya, dalam penutupan Rakernas MA 2011, Harifin menyatakan bahwa sebagian anggota KY tak paham hukum acara. Pasalnya, kewenangan hakim dalam mengadili suatu perkara kerap diintervensi dengan menganggap salah putusan tersebut.
Atas pernyataan itu, Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Invesitigasi Suparman Marzuki, menilai perbedaan pendapat ini karena MA tak mau berkomunikasi dengan KY untuk menyamakan persepsi.
(asp/rdf)











































