MA Siap Jelaskan Dugaan Pemalsuan Putusan Kasasi Pada Polri

MA Siap Jelaskan Dugaan Pemalsuan Putusan Kasasi Pada Polri

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 14:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) siap dipanggil Mabes Polri untuk menjelaskan dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi yang beredar di Papua. Dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi ini terkait kasus pemberhentian 5 anggota KPU Kabupaten Tolikara, Papua secara sepihak. Kelima orang tersebut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus ini masih dalam proses kasasi di MA. Namun, telah beredar salinan putusan kasasi di Papua.

"MA bisa ditanya (tentang asli atau tidak)," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa usai salat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (23/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pemalsuan putusan ini telah dilaporkan ke Mabes Polri, kemarin. Pihak pelapor, Effendi Syahputra dan Fahmi Lubis, yang merupakan kuasa hukum mantan anggota KPU Tolikara kepada wartawan menjelaskan, surat putusan kasasi MA itu mereka duga palsu karena penuh kejanggalan.

"Kalau kami lihat putusan itu, tentu kami bisa langsung memperkirakan bahwa ini palsu atau tidak," jelas Harifin.

Pihaknya membenarkan kemungkinan pemalsuan putusan bisa terjadi. Namun hal tersebut telah masuk ranah pidana sehingga menjadi kewenangan polisi untuk menyelidiki. "Itu sudah ranah pidana. Silakan polisi mengusut. Siapa yang memutuskan putusan itu, siapa yang menggunakannya," terang Harifin.

"Tapi putusan palsu ini bukan dari dalam MA kan, Pak?" tanya wartawan.

"Ya belum tahu, saya belum lihat salinan putusannya," beber Harifin.

Seperti diketahui, pelapor Effendi Syahputra dan Fahmi Lubis, yang merupakan kuasa hukum mantan anggota KPU Tolikara menjelaskan surat putusan kasasi MA itu diduga palsu karena penuh kejanggalan.

Kejanggalan itu antara lain putusan tidak ditandatangani Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara tersebut yang diketuai Imam Soebechi, dengan anggota Supandi dan Ahmad Sukardja, serta Rafmiwan Murianeti, sebagai panitera pengganti. Selain itu putusan kasasi tersebut juga tidak dibubuhi stempel resmi kedinasan dari MA sebagaimana putusan-putusan yang dikeluarkan instansi peradilan Indonesia lazimnya.

Lebih aneh lagi, lanjutnya, salinan putusan MA ini sama sekali tidak melalui kepaniteraan PTUN Jayapura, tempat perkara itu disidangkan pada tingkat pertama.

"Ini janggal karena tidak mungkin para pihak yang berperkara memperoleh 'copy' putusan tanpa didahului oleh tahap pemberitahuan putusan yang disampaikan oleh pihak PTUN Jayapura kepada para pihak, dan kami selaku pihak termohon belum sama sekali mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan MA tersebut," terang Effendi.

(asp/rdf)


Berita Terkait