Informasi-informasi yang dikumpulkan detikcom, Jumat (23/9/2011), Komite Etik sepertinya telah memiliki kesimpulan sementara terkait dugaan pelanggaran Chandra. Namun ya itu tadi, kesimpulan itu belum dituangkan dalam satu putusan yang mengikat.
Sejumlah anggota menilai Chandra melanggar kode etik ketika bertemu dengan M Nazaruddin. Putusan yang dijatuhkan beragam. Ada yang meminta Chandra diberikan sanksi taraf sedang, ada juga yang ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu kan terjadi jauh sebelum ada kasusnya Rosa," lanjut orang tersebut lagi.
Nah, beredar juga informasi Chandra dikenai pelanggaran kode etik karena menerima suguhan hidangan makan dan minum dari Nazaruddin. Di kode etik KPK, memang diatur ketat mengenai pemberian dari pihak-pihak luar, termasuk makanan.
Namun untuk soal Chandra menerima sejumlah uang, tampaknya Komite Etik bakal satu suara. Tuduhan Nazaruddin bahwa Chandra menerima duit tidak bisa dibuktikan.
Saksi-saksi yang diklaim Nazaruddin telah memberikan uang, justru mengaku tidak mengenal sama sekali Chandra. Pihak Nazaruddin dan pengacaranya, OC Kaligis dkk mengaku memiliki bukti CCTV tentang hal itu, namun diakuinya bahwa bukti CCTV itu hilang.
Chandra disebut-sebut sangat terpukul dengan tuduhan Nazaruddin. Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Nazaruddin justru mental sendiri karena tidak adanya bukti.
Sedangkan untuk Wakil Ketua KPK Haryono Umar disebut-sebut akan mendapat sanksi ringan. Haryono mengakui pernah bertemu dengan Nazaruddin. Namun saat itu hanya untuk membicarakan anggaran KPK.
(mad/gah)










































