Aksi Boikot Banggar DPR Melanggar UU

Aksi Boikot Banggar DPR Melanggar UU

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 14:24 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Harry Azhar Aziz menegaskan aksi boikot Banggar DPR melanggar UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Setiap pelanggaran UU ada konsekuensinya.

"Itu kan dalam UU Parlemen kewenangan banggar tidak bisa dialihkan dan itu hanya di Banggar. Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan melanggar UU, pimpinan DPR juga harusnya tidak bisa terima itu,"tegas Harry.

Hal ini disampaikan Harry kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai yang mendukung kebijakan tersebut menurutnya salah. Harusnya partai justru mengambil sikap tegas.

"Sekarang ini tergantung partai. Kalau partai setuju ya salah juga, solusinya ya partai mengganti orang Banggar," usul Harry.

Namun ia meminta KPK lebih fokus dalam bekerja. Tidak menimbulkan multitafsir.

"KPK juga salah juga kalau dia memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi kan yang salah perilaku orang perotang," tandasnya.

(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads