"Itu diselesaikan dulu, bisa diselesaikan dulu. Tidak ada masalah seperti itu. Tidak serta merta langsung dipindah," ujar Ketua MA Harifin Tumpa, seusai salat Jumat di Gedung MA Jalan Medan Medeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Harifin mengatakan, kasus yang sudah menjelang putusan akhirnya, wajib diselesaikan terlebih dahulu. Hakim yang mendapat mutasi tidak boleh meninggalkan begitu saja perkara yang sedang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harifin menjelaskan, berdasarkan edaran MA, hakim yang mendapat mutasi diberikan waktu kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. Kendati demikian, terhadap perkara yang masih di tahap awal, penanganan bisa diganti oleh hakim yang lain.
"Tentu kami lihat, mungkin akan memakan waktu 3 bulan atau 4 bulan, padahal menurut ketentuannya selambat-lambatnya sejak keputusan mutasi, diberikan maksimum 1 bulan sudah harus berangkat," jelas Harifin.
Terkait dengan alasan pemindahan, Harifin mengaku sudah tak mau berkomentar kembali. Harifin sudah bertemu dengan Albertina dan yang bersangkutan menerima dengan ikhlas mutasi itu.
"Saya tidak mau komentar lagi. Putusan MA sudah final. Dan yang bersangkutan sudah terima saya bertemu tadi malam," ungkap Harifin.
Albertina Ho dimutasi dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jakarta Selatan menjadi Wakil Ketua PN Kelas 1B Sungai Liat. MA dikritik banyak pihak atas pemindahan Albertina yang dikenal sebagai hakim yang kritis. Namun, Harifin membantah, dan mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bentuk promosi terhadap Albertina.
(asp/gun)










































