Albertina Ho Tetap Jadi Hakim untuk Perkara Cirus Sinaga Hingga Vonis

Albertina Ho Tetap Jadi Hakim untuk Perkara Cirus Sinaga Hingga Vonis

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 14:16 WIB
Albertina Ho Tetap Jadi Hakim untuk Perkara Cirus Sinaga Hingga Vonis
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan seluruh perkara hakim Albertina Ho yang sudah berjalan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Liat, Bangka Belitung. Penyelesaian pemeriksaan kasus Cirus Sinaga termasuk salah satu yang harus diselesaikan.

"Itu diselesaikan dulu, bisa diselesaikan dulu. Tidak ada masalah seperti itu. Tidak serta merta langsung dipindah," ujar Ketua MA Harifin Tumpa, seusai salat Jumat di Gedung MA Jalan Medan Medeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Harifin mengatakan, kasus yang sudah menjelang putusan akhirnya, wajib diselesaikan terlebih dahulu. Hakim yang mendapat mutasi tidak boleh meninggalkan begitu saja perkara yang sedang ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus yang sedang tahap-tahap akhir itu harus diselesaikan malah. Itu merupakan kewajiban untuk diselesaikan," terang Harifin.

Harifin menjelaskan, berdasarkan edaran MA, hakim yang mendapat mutasi diberikan waktu kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. Kendati demikian, terhadap perkara yang masih di tahap awal, penanganan bisa diganti oleh hakim yang lain.

"Tentu kami lihat, mungkin akan memakan waktu 3 bulan atau 4 bulan, padahal menurut ketentuannya selambat-lambatnya sejak keputusan mutasi, diberikan maksimum 1 bulan sudah harus berangkat," jelas Harifin.

Terkait dengan alasan pemindahan, Harifin mengaku sudah tak mau berkomentar kembali. Harifin sudah bertemu dengan Albertina dan yang bersangkutan menerima dengan ikhlas mutasi itu.

"Saya tidak mau komentar lagi. Putusan MA sudah final. Dan yang bersangkutan sudah terima saya bertemu tadi malam," ungkap Harifin.

Albertina Ho dimutasi dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jakarta Selatan menjadi Wakil Ketua PN Kelas 1B Sungai Liat. MA dikritik banyak pihak atas pemindahan Albertina yang dikenal sebagai hakim yang kritis. Namun, Harifin membantah, dan mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bentuk promosi terhadap Albertina.

(asp/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini