Mabes Polri Gerebek Arena Permainan Judi di Batam

Mabes Polri Gerebek Arena Permainan Judi di Batam

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 13:49 WIB
Mabes Polri Gerebek Arena Permainan Judi di Batam
Batam - Tim Bareskrim Mabes Polri menggerebek arena gelandang permainan (Gelper) di Batam, Kepulauan Riau, yang terbukti disalahgunakan menjadi tempat permainan judi seperti kasino. Lokasi perjudian kini disegel dengan garis polisi.

Informasi yang dihimpun detikcom, lokasi judi ini berada satu gedung dengan Hotel Pramosa, kawasan Nagoya Batam. Lokasi judi Gelper ini digerebek Bareskrim Polri pada Jumat (23/9/2011) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Dalam penggerebekan ini, sejumlah pengunjung judi gelper sempat berhamburan keluar. Tim penyidik lantas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa mesin Gelper, uang dan koin untuk permainan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh Gelper hari ini akan kita segel semuanya. Karena fakta di lapangan, gelper adalah bentuk perjudian," kata Kanit I Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, AKBP Soesilo.

Informasi dari anggota tim yang enggan disebut namanya, lokasi perjudian Gelper yang digerebek adalah Star Zone, Sky Zone dan Starlight milik pengusaha bernama Jhony. Tim Bareskrim juga mengamankan Jhony yang selama ini dianggap memiliki jaringan kuat ke sejumlah oknum perwira di Polda Kepri.

Sebelum tim Bareskrim Mabes Polri menangkapnya, Jhony juga pernah ditangkap Poltabes Batam. Sayang kasus perjudian yang dikelola Jhony tidak pernah sampai ke pengadilan. Hitungan hari, Jhony bisa keluar dari Poltabes.

Kini barang bukti dari lokasi perjudian sebagian dititipkan Mabes Polri di Mapolda Kepri. Sedangkan mesin judi lainnya masih berada di lokasi perjudian. Namun lokasi Gelper itu kini telah disegel tim penyidik.

Setiap lokasi gelper yang digerebek, semuanya diberi lembar pengumuman dari Mabes Polri dengan lambang Polri. Berikut tulisan peringatan yang dipasang Bareskrim di setiap pintu masuk lokasi perjudian itu.

"Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Pengumuman. Berdasarkan dengan surat perintah No Sprint/IX.2011 Bareskrim, tanggal 3 September 2011.

Diberitahukan bahwa mesin mesin Gelper yang ada di ruangan ini, telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perjudian. Dilarang masuk dan memindahkan barang-barang yang ada di dalam ruangan ini tanpa seizin dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bakreskrim Polri.

Peringatan, barang siapa yang masuk atau mengambil dan atau memindahkan barang yang ada di dalam ruangan ini, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Batam, 22 September 2011. Tertanda penyidik."

Tim Bareskrim Mabes Polri rencananya akan memberikan keterangan soal penggerebekan ini di Mapolda Kepri, di Batam.

(cha/fay)


Berita Terkait